PMK
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY (IMEI) ATAS...
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2020 tentang Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-12/BC/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Impor yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang Telah Keluar dari Kawasan Pabean, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
