Pasal 21
BAB 5 — PERUBAHAN DATA IMEI
b. kode HS/pos tarif yang tercantum dalam Consignment Note atau PIBK merupakan kode HS/pos tarif Perangkat Telekomunikasi; dan c. pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(3) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta kepada pemohon untuk: a. menunjukkan Perangkat Telekomunikasi; dan/atau b. menyampaikan informasi atau keterangan tambahan.
(4) Penunjukan Perangkat Telekomunikasi dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 21
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. memberikan persetujuan perubahan data IMEI dan melakukan penyesuaian data IMEI dalam SKP, dalam hal hasil penelitian menunjukkan kesesuaian; atau b. melakukan penolakan disertai dengan alasan, dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian.
(2) SKP menyampaikan data IMEI ke Sistem Pengendalian IMEI setelah data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan penyesuaian.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama: a. 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau b. 2 (dua) jam terhitung sejak pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(4) Dalam hal SKP belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan, penyesuaian data IMEI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada:
a. kementerian yang mempunyai tugas untuk mengelola Sistem Pengendalian IMEI; dan b. direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi.
(5) Terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan di bidang teknologi informasi melakukan penyesuaian data IMEI pada SKP.
