Pasal 20
BAB 5 — PERUBAHAN DATA IMEI
(1) Terhadap permohonan yang diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kesesuaian atas informasi dalam permohonan perubahan data dan bukti pendukung dengan informasi dalam SKP mengenai:
a. nama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; b. nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; c. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat; d. tanggal kedatangan sarana pengangkut; e. jumlah Perangkat Telekomunikasi; f. jenis Perangkat Telekomunikasi; g. merek Perangkat Telekomunikasi; dan h. tipe Perangkat Telekomunikasi.
(2) Terhadap permohonan yang diajukan oleh Penerima Barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian kesesuaian atas:
a. informasi dalam permohonan perubahan data dengan informasi dalam SKP mengenai:
i. nama Penerima Barang; ii. identitas Penerima Barang; iii. jumlah Perangkat Telekomunikasi; iv. jenis Perangkat Telekomunikasi; v. merek Perangkat Telekomunikasi; dan vi. tipe Perangkat Telekomunikasi.
