Pasal 19
BAB 5 — PERUBAHAN DATA IMEI
(1) Data IMEI yang telah dikirimkan oleh SKP ke Sistem Pengendalian IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) atau Pasal 17 ayat (4) dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal persetujuan:
a. pendaftaran IMEI, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; atau b. pengeluaran, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang.
(3) Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Penerima Barang mengajukan permohonan perubahan data IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk tempat pendaftaran IMEI dengan dilampiri bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.
(4) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama pemohon; b. nomor identitas pemohon; c. NPWP, jika ada; d. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; e. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; f. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
