Pasal 9
(1) Dalam hal terjadi gangguan pada infrastruktur Situs Web DJP yang menyebabkan:
a. tidak dapat diaksesnya Situs Web DJP; atau b. terhentinya pemberian layanan melalui Situs Web DJP, Administrator Peladen menyampaikan informasi tentang kejadian henti layanan dan perkiraan waktu henti layanan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan dan unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat agar dapat disebarluaskan ke masyarakat.
(2) Penyampaian informasi oleh Administrator Peladen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui.
(3) Dalam hal gangguan dapat diselesaikan kurang dari 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui, maka penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan.
(4) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah direncanakan sebelumnya, penyampaian informasi oleh Administrator Peladen dilakukan selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu henti.
