PMK
TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 8
(1) Implementasi fitur baru maupun pembaruan perangkat lunak pada infrastruktur produksi yang mendukung operasional Situs Web DJP dilakukan oleh Administrator Peladen dengan bantuan Pengembang Situs Web DJP.
(2) Dalam hal pembaruan dilakukan atas dasar keadaan mendesak yang menyebabkan gangguan pada Situs Web
