PMK
TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 7
(1) Administrator Peladen melakukan evaluasi rutin secara berkala terhadap kondisi dan pengelolaan infrastruktur Situs Web DJP serta menyampaikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab I dan Penanggung Jawab II pada Tim Pengelola Situs Web DJP untuk ditindaklanjuti.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun.
