Pasal 18
BAB 5 — TATA KELOLA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN MELALUI SITUS WEB DJP
(1) Kebijakan tata kelola pengaduan pelayanan perpajakan melalui Situs Web DJP dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Layanan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan melalui Situs Web DJP dijalankan oleh Administrator Pengaduan Pelayanan.
(3) Administrator Pengaduan Pelayanan menerima dan mengelola pengaduan dari masyarakat melalui live chat
dan/atau sejenisnya atau pada situs web tersendiri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Situs Web DJP.
(4) Administrator Pengaduan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas para pejabat setingkat eselon IV atau pejabat fungsional dan para pelaksana Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
