Pasal 17
BAB 5 — TATA KELOLA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN MELALUI SITUS WEB DJP
(1) Pengelolaan Konten dalam rangka edukasi perpajakan dapat dilakukan melalui situs web tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Situs Web DJP.
(2) Pengelolaan Konten layanan informasi yang disajikan melalui aplikasi Tax Knowledge Based dapat dilakukan melalui situs web tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Situs Web DJP.
(3) Pengelolaan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi sebagai redaktur penyuluhan perpajakan.
(4) Pengelolaan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi sebagai redaktur pelayanan perpajakan.
(5) Publikasi Konten pada situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan melalui alur Organisasi Publikasi.
