PMK
TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat membentuk tim pengembang Situs Web DJP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Unit Pelaksana Teknis selain Kantor Layanan, Informasi, dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan Unit Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak diperkenankan mengembangkan, memiliki, dan mengelola situs web tersendiri yang diperuntukkan bagi pihak eksternal.
(3) Penerapan Single Sign-On diberlakukan untuk seluruh aplikasi perpajakan daring yang dimuat dalam halaman Situs Web DJP, melalui Log Masuk di Situs Web DJP.
