Pasal 12
jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terkait peraturan yang telah ditetapkan.
(5) Penerjemahan jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g ke dalam bahasa asing dilakukan:
a. sesuai dengan tata cara penerbitan resmi menurut ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. oleh Direktorat Jenderal Pajak secara mandiri; atau c. oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama penerjemah tersumpah dan bersertifikat dari pihak eksternal.
(6) Penerjemahan jenis Konten ke dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memberikan informasi dalam bahasa asing mengenai makna dari informasi perpajakan dan/atau peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, yang diterbitkan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum resmi.
(7) Konten yang dapat dipublikasikan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. belum pernah dipublikasikan di Situs Web DJP; b. belum pernah dipublikasikan di media yang berbasis Internet pada masa sebelumnya; c. tidak memuat dan/atau berisi informasi palsu atau yang diragukan kebenarannya; dan/atau d. tidak berisi hal-hal yang dapat memberikan penilaian tidak baik terhadap citra Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Seluruh kepala unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis berkontribusi pada terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 12
(1) Editor yang terdapat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang
