Pasal 13
berasal dari kontribusi pegawai pada unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis.
(2) Editor yang terdapat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi pegawai unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
(3) Editor memverifikasi:
a. kesalahan tata bahasa yang mungkin ada pada Konten yang akan dipublikasikan; dan b. kelayakan suatu Konten untuk dipublikasikan terkait unit kerja yang diwakili,
sesuai standar jurnalistik yang berlaku.
Pasal 13
(1) Redaktur Eksekutif yang terdapat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memverifikasi lebih lanjut seluruh Konten yang telah diverifikasi oleh Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf n.
(2) Redaktur Eksekutif memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e atas:
a. keaslian Konten; b. Kepastian bahwa Konten belum pernah dipublikasikan, baik melalui Situs Web DJP maupun melalui media massa lain; dan c. pemenuhan standar jurnalistik Konten.
Pasal 14
(1) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengorganisasikan para Redaktur Eksekutif yang memiliki fungsi sebagai:
a. redaktur penyuluhan perpajakan;
