Pasal 11
jurnalistik dan keperluan internal di Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Praktik umum publikasi jurnalistik yang digunakan sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelolaan Konten melalui Organisasi Publikasi yang memungkinkan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi langsung terhadap Konten Situs Web DJP.
(3) Penyediaan Konten di Situs Web DJP dilakukan melalui Organisasi Publikasi dengan menggunakan Situs Web P2Humas sebagai media untuk mengumpulkan Konten.
Pasal 11
(1) Jenis Konten yang dipublikasikan pada Situs Web DJP meliputi:
a. foto, merupakan Konten berupa foto suatu kegiatan terkait dengan pembentukan citra positif Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi dengan teks yang dapat menjelaskan foto yang dimaksud;
b. berita, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi liputan atas suatu kegiatan atau peristiwa tertentu yang ada di masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c. siaran pers, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan lampirannya berupa penjelasan atau klarifikasi;
d. info layanan, merupakan Konten yang terdiri atas teks, info lelang pengadaan barang dan jasa, info pelayanan pajak, kelas pajak, dan pengumuman;
e. artikel, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi opini atau karangan khas jurnalistik terkait hal perpajakan atau penjelasan suatu masalah perpajakan;
f. informasi perpajakan, merupakan Konten yang terdiri dari berbagai informasi teknis maupun informasi umum perpajakan;
g. peraturan pajak, merupakan Konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks berisi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan peraturan lainnya yang dapat dipublikasikan untuk masyarakat luas;
h. statistik pajak, merupakan Konten yang terdiri atas tabel dan grafik berisi statistik tertentu terkait sebaran informasi tentang perpajakan atau Direktorat Jenderal Pajak;
i. layanan pengaduan dan whistleblowing system, yaitu aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
j. video, merupakan Konten yang berupa tayangan visual bergerak dengan atau tanpa audio yang mengusung tema berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak;
k. multimedia pajak, merupakan Konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks, gambar, suara, video, dan animasi yang membentuk suatu kesatuan tentang informasi perpajakan;
l. berkas unduhan, merupakan Konten yang terdiri dari satu atau beberapa berkas yang dapat diunduh oleh Pengguna Situs Web DJP;
m. pol (polling), merupakan Konten yang digunakan sebagai sarana survei bagi Pengguna Situs Web DJP; dan
n. aplikasi, merupakan Konten berupa aplikasi yang tersedia untuk dapat digunakan dan/atau diunduh oleh Pengguna Situs Web DJP.
(2) Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunggah oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Situs Web P2Humas melalui Intranet DJP.
(3) Pegawai pada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e.
(4) Seluruh kepala unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berkontribusi terhadap
