PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, Menteri menetapkan kuota haji tambahan. (21 Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
