PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 8
(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia. (2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota: a. haji reguler; dan b. haji khusus. (41 Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji; dan b. petugas haji. SK No 004259 A (5) Kuota
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Khusus; dan b. petugas haji khusus. (6) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.
