PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 7
Jemaah Haji berkewajiban: a. mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler; b. mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus; c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; d. melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan e. memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji
