Pasal 6
(1) Jemaah Haji berhak: a. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri; b. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; c. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan; d. mendapatkan pelayanan transportasi; e. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia; f. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; g. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat; h. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas; i. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji; j. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan k. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji. (21 Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. SK No 004258 A (3) Ketentuan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
