PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah. (2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi. SK No 004260 A Bagian Kedua
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Perencanaan Paragraf 1 Umum Pasal 1 1 Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi: a. penetapan dan pengisian kuota; b. penetapan BPIH; c. penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan; d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan e. penetapan PPIH. Paragraf 2 Penetapan dan Pengisian Kuota
