PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparan dan proporsional.
