PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 81
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi. (2) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih Khusus. (3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak pemberangkatan sampai dengan pemulangan. SK No 004294 A Bagian Keempat Belas
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _45- Bagian Keempat Belas Pelaporan
