PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 80
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila jemaah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji khusus. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
