Pasal 63
(1) PIHK wajib: a. memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus; b. memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus; c. memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan; d. memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian; e. memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus; f. memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan g. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. SK No 004285 A (2)PrHK...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin; atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kuota Haji Khusus
