PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 64
(1) (2t (3) (41 Menteri menetapkan kuota haji khusus Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia. Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Khusus; dan b. petugas haji khusus. Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
