PMK
Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara...
Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan: a. pembinaan dari Menteri; b. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; SK No 004284 A c. informasi
PRESIDEN REPUELIK INDONESTA c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK; d. identitas Jemaah Haji dan asuransi; e. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan; f. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan g. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.
