Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. (3) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa. (4) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. (5) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (6) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa. (7) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (8) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (9) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota. (10) Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (11) Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. Pasal 6 (1) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai 5 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PENGALOKASIAN
www.hukumonline.com/pusatdata APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota
AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota AD Kab/Kota AA Kab/Kota AF Kab/Kota
=
= Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Pasal 8 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. Pasal 9 (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota
(AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota 6 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata AA DT
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab/Kota
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: AA Desa
(0,03 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa
Alokasi Afirmasi setiap Desa DD
pagu Dana Desa nasional DST
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi Pasal 10 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Kab/Kota
{(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,25 x DD) Keterangan: AF Kab/Kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Yl
rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2
rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3
rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional Y4
rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur 7 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. Bagian Kedua Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Pasal 11 (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa. Pasal 12 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasal 13 8 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4). (2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. Pasal 14 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Desa
{(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa
Alokasi Formula setiap Desa Z1
rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota Z2
rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota Z3
rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota Z4
rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota AF Kab/Kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa. (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 15 (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai: a. jumlah Desa; b. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa; 9 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
