Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata AA DT
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT Kab/Kota
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota (2) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dihitung sebesar 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa. (4) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut: AA Desa
(0,03 x DD) / {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan: AA Desa
Alokasi Afirmasi setiap Desa DD
pagu Dana Desa nasional DST
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DT
jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi Pasal 10 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Kab/Kota
{(0,10 x Y1) + (0,50 x Y2) + (0,15 x Y3) + (0,25 x Y4)} x (0,25 x DD) Keterangan: AF Kab/Kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Yl
rasio jumlah penduduk Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional Y2
rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional Y3
rasio luas wilayah Desa setiap Daerah kabupaten/kota terhadap total luas wilayah Desa nasional Y4
rasio IKK Daerah kabupaten/kota terhadap total IKK Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa (2) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. (3) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur 7 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
