Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
