Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata c. penetapan rincian Dana Desa; d. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa; e. prioritas penggunaan Dana Desa; f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan g. sanksi administratif. (3) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, dan kepala Desa. BAB V PENYALURAN Bagian Kesatu Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 16 (1) Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan; dan b. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. (4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. (5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tugas dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM; b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; c. melaksanakan penyaluran Dana Desa; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; 10 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
