Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata e. menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (8) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa. (10) Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan f. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN). (11) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Bagian Kedua Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 DIPA Pasal 17 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (3) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawasan 11 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
