Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota
AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota AD Kab/Kota AA Kab/Kota AF Kab/Kota
=
= Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Pasal 8 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. Pasal 9 (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota
(AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota 6 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
KETENTUAN LAIN-LAIN
www.hukumonline.com/pusatdata (3) Bupati/wali kota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Pasal 49 (1) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat: a. pemberitahuan perbedaan jumlah desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); b. laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal 4 7 ayat (3); dan/atau c. laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3). (2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebesar Alokasi Dasar setiap Desa dikali selisih jumlah Desa pada tahun anggaran berjalan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 50 Ketentuan mengenai: a. pedoman dan contoh penghitungan pembagian Dana Desa ke Setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; b. format laporan realisasi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 1 dan huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 4; c. format laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 5; d. format laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dan huruf c angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 3; dan e. format Laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c angka 3 dan ayat (2) huruf b angka 3 dan Pasal 24 ayat (2) huruf c angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir 25 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PENYALURAN
www.hukumonline.com/pusatdata c. penetapan rincian Dana Desa; d. mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa; e. prioritas penggunaan Dana Desa; f. penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan g. sanksi administratif. (3) Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN setempat dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, dan kepala Desa. BAB V PENYALURAN Bagian Kesatu Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 16 (1) Untuk pelaksanaan penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan; dan b. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa. (4) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. (5) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (6) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Tugas dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM; b. melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa; c. melaksanakan penyaluran Dana Desa; d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; 10 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata e. menatausahakan dan menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (8) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d sampai dengan huruf f dan proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa. (10) Tugas dan fungsi Koordinator KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan realisasi penyaluran Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menyelaraskan dan menyampaikan data transaksi dengan sistem aplikasi terintegrasi kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyampaikan bukti penyaluran elektronik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan f. menyusun proyeksi penyaluran Dana Desa sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Cash Planning Information Network (CPIN). (11) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Bagian Kedua Dokumen Pelaksanaan Penyaluran Paragraf 1 DIPA Pasal 17 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun RKA BUN Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. (3) RKA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan selaku Aparat Pengawasan 11 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu. (4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD. (7) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran. (9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (11) DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. (12) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa. Pasal 18 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa. (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Paragraf 2 SPP, SPM, dan SP2D Pasal 19 (1) PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Bagian Ketiga Penyaluran Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 12 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 20 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen); dan b. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemerintah Daerah yang: a. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD; dan b. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk tahap III paling lambat bulan November, berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD. (5) Data transaksi penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan. (6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada bupati/wali kota dan Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Desember tahun berkenaan. (7) Penyaluran Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran pertama untuk Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III; dan b. penyaluran kedua untuk sisa Desa yang tidak termasuk dalam penyaluran pertama tahap III sebagaimana dimaksud pada huruf a. (8) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Pasal 21 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa: 13 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata 1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan 2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; b. tahap II berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan c. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan 3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II berupa: 1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; 2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan 3. daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan b. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 2. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya; 4. laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan 5. laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II. (3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (2) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a angka 2, huruf b, dan huruf c dan ayat (2) huruf a angka 2 dan angka 3, dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (5) Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 4 menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD. 14 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (6) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). (7) Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap III dilaksanakan dalam 2 (dua) kali penyaluran: a. dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada masing-masing penyaluran; b. untuk penyaluran pertama Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 menunjukkan: 1. realisasi penyerapan Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang tela mencapai rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang disalurkan ke RKD; dan 2. realisasi capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Desa-Desa yang telah mencapai rata-rata capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen); dan c. untuk penyaluran kedua Dana Desa tahap III, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dari seluruh Desa menunjukkan: 1. rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD; dan 2. rata-rata realisasi capaian output paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). (8) Laporan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mencakup laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terkini dari desa yang sudah menerima Dana Desa tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b. (9) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) huruf b angka 5 dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa. (10) Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output. Pasal 22 (1) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy). (2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 23 (1) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya. Paragraf 2 15 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Penyaluran dari RKUD ke RKD Pasal 24 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan oleh bupati/wali kota. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan c. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan 2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya. (3) Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II secara bersamaan, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bu pati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II berupa peraturan Desa mengenai APBDesa; dan b. tahap III berupa: 1. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; 2. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya; dan 3. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II. (4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf b menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). (5) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dan ayat (3) huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. (6) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. (7) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala Desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian negara/lembaga terkait. Pasal 25 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/wali kota mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Desa khusus untuk Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan dengan peraturan bupati/wali kota. 16 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
