PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP DASAR
(1) BIOS digunakan oleh:
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. Kementerian/lembaga atau dewan kawasan; c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. Tim penilai penetapan BLU, tarif, dan remunerasi; e. BLU; dan f. Dewan pengawas.
(2) Pengguna BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sebagian atau seluruh modul pada BIOS sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Pengguna BIOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai username dan password.
