PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP DASAR
(1) Username dan password untuk pengguna BIOS diberikan oleh Direktorat Pembinaan PK BLU.
(2) Pengguna BIOS harus mengganti password paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali.
