PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 3
BAB 3 — PRINSIP DASAR
(1) BIOS dilakukan secara sistem elektronik.
(2) BIOS dapat diakses oleh penerima hak akses yang memiliki kode pengguna aplikasi (username) dan kata sandi (password) sesuai dengan kewenangannya.
(3) BIOS dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai teknologi dan informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
