Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) PPK melakukan pengujian atas permohonan pencairan dana yang diajukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero), meliputi:
a. kelengkapan dokumen pencairan dana;
b. kesesuaian penanda tangan dokumen tagihan belanja pensiun dengan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengajukan serta menandatangani dokumen tagihan belanja pensiun;
c. kesesuaian jumlah tagihan dengan kuitansi dan SPTJM; serta
d. ketersediaan dana dalam DIPA.
(2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah permohonan pencairan dana yang diajukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) diterima dengan dilampiri:
a. SPTB dari PPK dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b. Kuitansi/tanda terima yang telah disetujui oleh PPK.
(3) Dalam hal PPK menolak/mengembalikan permohonan pencairan dana karena dokumen pendukung pencairan dana tidak lengkap dan/atau tidak benar, PPK harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan pencairan dana.
