Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
BAB III PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN
Pasal 3
Penyediaan dana belanja pensiun bersifat tahunan dan dialokasikan dalam DIPA Bagian Anggaran Transaksi Khusus (999.99).
Pasal 4
(1) Dalam rangka pencairan dana belanja pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masing-masing:
a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN;
b. membuka 1 (satu) rekening atau lebih pada Bank Umum Pemerintah yang digunakan khusus untuk menampung Dana Belanja Pensiun; dan
c. menyampaikan nama dan nomor rekening perusahaan yang telah dibuka untuk menampung pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPA BUN.
(2) Dalam hal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) telah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum berlakunya Peraturan Dirjen ini, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada KPA BUN.
(3) Posisi saldo atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaporkan setiap bulan kepada KPA BUN berdasarkan saldo rekening koran yang dicetak pada akhir bulan berkenaan.
(4) Jasa giro atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke kas negara pada bulan berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali nama dan spesimen tandatangan pejabat yang diberi kewenangan tersebut.
Pasal 5
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan:
a. pembayaran pensiun bulanan melalui dapem induk;
b. pembayaran pensiun melalui non dapem; dan
c. pembayaran pensiun melalui Dapem Susulan.
(2) Dalam rangka pembayaran kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), PT Taspen (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan pembayaran.
(3) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Induk dihitung berdasarkan data penerima pensiun yang telah dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada bulan yang lalu.
(4) Permohonan pencairan dana melalui Non Dapem dihitung berdasarkan perkiraan kebutuhan pembayaran pensiun untuk:
a. pensiun pertama; b. uang duka wafat bagi penerima pensiun; c. pensiun lanjutan; d. pembayaran kembali uang pensiun yang tidak diambil; dan e. pembayaran kekurangan pensiun.
(5) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Susulan dihitung berdasarkan kebutuhan pembayaran pensiun yang belum dimasukkan dalam Dapem Induk dan tidak termasuk dalam kategori Non Dapem.
(6) Permohonan pencairan dana untuk pembayaran pensiun bulanan yang merupakan kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) adalah sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari total alokasi pagu yang disediakan dalam DIPA.
(7) Permohonan pencairan dana melalui Dapem Induk, Non Dapem, dan kontribusi APBN dalam pendanaan bersama penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum bulan pembayaran.
(8) Permohonan pencairan dana berdasarkan Dapem Susulan diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
(9) Pengajuan permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap disertai dokumen sesuai peruntukannya sebagai berikut:
a. kuitansi tanda terima senilai permohonan pencairan dana yang ditandatangani oleh pejabat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; b. Rekapitulasi Dapem Induk dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; c. Rekapitulasi Non Dapem dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
M
