Pasal 26
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENYETORAN POTONGAN PEMBAYARAN PENSIUN
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana belanja pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).
(2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya.
(3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN berupa Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun dan Laporan Saldo Uang Pensiun.
(4) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
(5) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan kepada K
