Pasal 27
BAB 9 — PERHITUNGAN SELISIH LEBIH ATAU SELISIH KURANG PENCAIRAN BELANJA PENSIUN
(1) KPA BUN bersama PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan perhitungan selisih lebih/kurang antara pencairan belanja pensiun dengan realisasi pembayaran pensiun.
(2) Perhitungan selisih lebih/kurang pencairan belanja pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan setelah diterimanya Laporan Pertanggungjawaban Pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(3) Perhitungan dilakukan dengan membandingkan SP2D-LS dengan LRPP dan LSUP bulan berkenaan.
(4) Hasil perhitungan dituangkan dalam Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih/Kurang Belanja Pensiun sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Berita Acara Perhitungan Selisih Lebih/Kurang Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar:
Pasal 14
(1) Dalam rangka pembayaran pensiun, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengujian atas dokumen yang dipersyaratkan dalam pembayaran pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan pembayaran pensiun serta memastikan keberadaan penerima pensiun.
(3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen dalam rangka pembayaran pensiun.
(4) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengembangkan sistem aplikasi dalam pembayaran pensiun yang terhubung dengan mitra kerja pembayaran.
(5) Mitra kerja pembayaran yang tidak bersedia untuk mengembangkan sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), agar dilakukan evaluasi ulang untuk pengalihan pensiunan kepada mitra kerja pembayaran lain.
BAB V
PENGELOLAAN SALDO UANG PENSIUN
Pasal 15
Dalam hal terjadi kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun, maka kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun tersebut merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan Dana Belanja Pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya.
Pasal 16
(1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) harus menghentikan sementara pembayaran pensiun dalam hal:
a. selama 3 (tiga) bulan berturut-turut penerima pensiun secara tunai belum/tidak mengambil pensiun; atau b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut penerima pensiun melalui rekening belum/tidak mengambil pensiun.
(2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) segera melakukan verifikasi data dan penyelesaian atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melaporkan setiap bulan atas uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang masih berada pada mitra kerja pembayaran.
(4) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah dilakukan verifikasi data dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan ke 4 (empat) untuk pembayaran tunai dan akhir bulan ke 8 (delapan) untuk pembayaran melalui rekening harus sudah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) dan/atau ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero).
