Pasal 25
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENYETORAN POTONGAN PEMBAYARAN PENSIUN
(1) Dalam hal terjadi kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran pensiun kepada yang tidak berhak, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) wajib melakukan penagihan kepada penerima pensiun dan/atau ahli warisnya untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai pengembalian belanja pensiun tahun anggaran berjalan atau sebagai penerimaan lainnya apabila telah melewati tahun anggaran berkenaan.
(2) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan kelebihan dan/atau keterlanjuran bayar kepada yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN.
(3) Dalam hal terdapat kelebihan dan/atau keterlanjuran pembayaran pensiun yang tidak dapat ditagih, diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
