Pasal 24
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENYETORAN POTONGAN PEMBAYARAN PENSIUN
d. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan;
e. membayarkan potongan alimentasi kepada yang berhak pada awal bulan berkenaan;
f. potongan atas pembayaran non dapem dan dapem susulan disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya;
g. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan f jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pusat PT Asabri (Persero).
(3) Surat Setoran Bukan Pajak atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan elemen data Satuan Kerja, Kode Program, Kode Output, pada Kementerian Pertahanan dan Mabes Polri.
(4) Rekapitulasi setoran atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d beserta Copy SSBP dilaporkan oleh PT Asabri (Persero) kepada Kementerian Pertahanan, Mabes Polri dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan.
(5) Atas pemotongan tuntutan ganti rugi dan utang kepada negara PT Asabri (Persero) melakukan penatausahaan pengawasan piutang per pensiunan.
(6) Kantor Pusat PT Asabri (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenhan dan Polri.
(7) Atas pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PT Asabri (Persero) menyelenggarakan perhitungan selisih kurang/lebih dengan BPJS Kesehatan dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan.
(8) Untuk memastikan dan mengawasi kebenaran jumlah penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PT Asabri (Persero) perlu membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pasal 23
(1) Potongan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) atas tuntutan ganti rugi dan utang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf d dan pasal 22 ayat (1) huruf d paling tinggi sebesar 30 % dari uang pensiun perbulan.
(2) Potongan lain yang dikenakan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dapat diperkenankan paling tinggi sebesar 70 % dari uang pensiun perbulan.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN PENSIUN
Pasal 24
