PMK
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Pasal 21
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENYETORAN POTONGAN PEMBAYARAN PENSIUN
(1) Pemotongan, penyetoran/pembayaran yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menyetorkan potongan pajak ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; b. menyetorkan potongan iuran jaminan kesehatan ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; c. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada daerah ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; d. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan;
