Pasal 22
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENYETORAN POTONGAN PEMBAYARAN PENSIUN
e. membayarkan potongan alimentasi kepada yang berhak pada awal bulan berkenaan; f. potongan atas pembayaran non dapem dan dapem susulan disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya; g. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan f jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c, d, dan e dilakukan oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) setempat dan dilaporkan setiap bulan ke Kantor Pusat PT Taspen (Persero). (3) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kantor Pusat PT Taspen (Persero). (4) Surat Setoran Bukan Pajak atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan elemen data Satuan Kerja, Kode Program, Kode Output, pada Kantor Pusat Kementerian/Lembaga. (5) Rekapitulasi setoran atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaporkan oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) kepada Kantor Pusat PT Taspen (Persero) setiap bulan. (6) Kantor Pusat PT Taspen (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta copy SSBP kepada Satker Kantor Pusat Kementerian/Lembaga dan KPA BUN setiap bulan. (7) Atas pemotongan tuntutan ganti rugi dan utang pada negara PT Taspen (Persero) melakukan penatausahaan pengawasan piutang per pensiunan. (8) Kantor Pusat PT Taspen (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada KPA BUN. (9) Atas pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PT Taspen (Persero) menyelenggarakan perhitungan selisih kurang/lebih dengan BPJS Kesehatan dan KPA BUN setiap triwulan. (10) Untuk memastikan dan mengawasi kebenaran jumlah penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PT. Taspen (Persero) perlu membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pasal 22
(1) Pemotongan, penyetoran/pembayaran yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan ketentuan sebagai berikut: a. menyetorkan potongan pajak ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; b. menyetorkan potongan iuran jaminan kesehatan ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan; c. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada daerah ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan;
d. menyetorkan potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara ke rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berkenaan;
e. membayarkan potongan alimentasi kepada yang berhak pada awal bulan berkenaan;
f. potongan atas pembayaran non dapem dan dapem susulan disetorkan pada tanggal 10 bulan berikutnya;
g. dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan f jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Potongan dan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pusat PT Asabri (Persero).
(3) Surat Setoran Bukan Pajak atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan elemen data Satuan Kerja, Kode Program, Kode Output, pada Kementerian Pertahanan dan Mabes Polri.
(4) Rekapitulasi setoran atas potongan tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d beserta Copy SSBP dilaporkan oleh PT Asabri (Persero) kepada Kementerian Pertahanan, Mabes Polri dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap bulan.
(5) Atas pemotongan tuntutan ganti rugi dan utang kepada negara PT Asabri (Persero) melakukan penatausahaan pengawasan piutang per pensiunan.
(6) Kantor Pusat PT Asabri (Persero) wajib melaporkan rekapitulasi potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kuasa Pengguna Anggaran pada Kemenhan dan Polri.
(7) Atas pemotongan dan penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b PT Asabri (Persero) menyelenggarakan perhitungan selisih kurang/lebih dengan BPJS Kesehatan dan Kuasa Pengguna Anggaran setiap triwulan.
(8) Untuk memastikan dan mengawasi kebenaran jumlah penyetoran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PT Asabri (Persero) perlu membuat perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pasal 23
(1) Potongan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) atas tuntutan ganti rugi dan utang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf d dan pasal 22 ayat (1) huruf d paling tinggi sebesar 30 % dari uang pensiun perbulan.
(2) Potongan lain yang dikenakan kepada para pensiunan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) dapat diperkenankan paling tinggi sebesar 70 % dari uang pensiun perbulan.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN PENSIUN
Pasal 24
(1) KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana belanja pensiun dari Kas Negara kepada PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).
(2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Belanja Pensiun yang diterimanya.
(3) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyampaikan laporan penggunaan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN berupa Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun dan Laporan Saldo Uang Pensiun.
(4) KPA BUN menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
(5) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan kepada KPA BUN setiap semester dan tahunan.
