Pasal 20
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DAN PENYETORAN POTONGAN PEMBAYARAN PENSIUN
(1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) merupakan wajib potong dalam menyalurkan Dana Belanja Pensiun kepada yang berhak.
(2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) sebagai wajib potong berkewajiban untuk memotong, menyimpan, menyetorkan, menyerahkan atau membayarkan, dan mempertanggungjawabkan potongan Dana Belanja Pensiun dalam rangka pemenuhan kewajiban Penerima Pensiun sebagian atau seluruhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemenuhan kewajiban Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21; b. iuran jaminan kesehatan; c. tuntutan ganti rugi atau utang kepada negara atau daerah; dan d. alimentasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menatausahakan dokumen yang berkaitan dengan potongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara tertib.
