Pasal 19
(5) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun setelah disetorkan kembali oleh mitra kerja pembayaran ke Cabang PT Taspen (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disetor pada hari berikutnya ke rekening dana belanja pensiun di Kantor Pusat PT Taspen (Persero).
(6) Pengaturan mekanisme penyetoran ke rekening dana belanja pensiun pusat diatur lebih lanjut oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).
(7) Uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun yang disetorkan kembali merupakan saldo uang pensiun yang akan diperhitungkan sebagai pengurang atas permohonan pencairan dana belanja pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya.
(8) Saldo uang pensiun akhir tahun yang belum/tidak diambil yang sudah lebih dari 3 bulan untuk pembayaran melalui tunai dan 6 bulan untuk pembayaran melalui rekening setelah dilakukan verifikasi dan penyelesaian harus disetorkan ke rekening kas negara paling lambat akhir bulan Januari untuk pembayaran melalui tunai dan akhir bulan Februari untuk pembayaran melalui rekening pada tahun anggaran berikutnya.
