Pasal 18
Saldo uang pensiun yang dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebelum diperhitungkan dengan permohonan pencairan dana belanja pensiun yang diajukan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) kepada KPA BUN pada bulan berikutnya digunakan untuk memenuhi kekurangan pencairan belanja pensiun non dapem pada bulan berkenaan.
PEMBAYARAN KEMBALI UANG PENSIUN
Pasal 19
(1) Dalam hal terdapat penagihan kembali dari penerima pensiun yang uangnya tidak diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 16, PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) mengajukan permintaan pembayaran kembali melalui pembayaran Non Dapem.
(2) Pembayaran kembali atas penagihan dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan tentang daluwarsa tagihan kepada Negara.
