PMK
Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Pasal 17
(1) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) wajib memastikan keberadaan penerima pensiun.
(2) Dalam rangka memastikan keberadaan penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) melakukan pengawasan sendiri dan/atau melalui mitra kerja pembayaran.
(3) Kegiatan untuk memastikan keberadaan pensiun sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat dilakukan dengan permintaan keterangan bukti diri secara periodik kepada pensiunan dan/atau kunjungan nasabah yang dilakukan oleh mitra kerja pembayaran.
(4) Setiap kegiatan untuk memastikan keberadaan penerima pensiun sebagaimana dimaksud ayat (3) harus didukung dengan dokumen secara tertulis.
