Pasal 5
Pasal 4 Pemberlakuan Persetujuan ini wajib berlaku seragam di seluruh wilayah Negara-negara Anggota. Pasal 5 Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini kecuali apabila konteks menentukan lain: a. banding berarti upaya yang diambil oleh orang yang terkena dampak langsung dari suatu keputusan atau kelalaian otoritas pabean, dan yang menganggap dirinya dirugikan, yang kemudian mengupayakan peninjauan kembali pada otoritas yang berwenang; b. pengawasan berdasarkan audit berarti tindakan-tindakan yang dilakukan oleh otoritas pabean untuk memastikan kebenaran dan keabsahan pemberitahuan pabean melalui pemeriksaan pembukuan, catatan-catatan, sistem usaha dan data komersial yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan; c. otoritas pabean berarti otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas administrasi hukum kepabeanan berdasarkan hukum Negara Anggota; d. penyelesaian berarti pemenuhan formalitas pabean yang diperlukan untuk mengeluarkan barang untuk dipakai, diekspor atau diperlakukan sesuai prosedur pabean lainnya; e. pengawasan pabean berarti tindakan-tindakan yang dilakukan oleh otoritas pabean untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum kepabeanan Negara-negara Anggota; f. bea kepabeanan berarti pungutan yang ditentukan dalam tarif pabean yang dikenakan terhadap barang yang memasuki atau meninggalkan daerah pabean; g. formalitas pabean berarti segala kegiatan yang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan oleh otoritas pabean dalam rangka memenuhi hukum kepabeanan; h. hukum kepabeanan berarti ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan impor, ekspor, pergerakan atau penimbunan barang, dimana administrasi dan penegakan hukum lainnya dibebankan kepada otoritas pabean, dan semua peraturan yang dibuat oleh otoritas pabean sesuai dengan wewenangnya berdasarkan undang-undang;
i. kantor pabean berarti unit administrasi pabean yang berwenang
melaksanakan formalitas pabean dan tempat atau kawasan lain yang
ditetapkan untuk tujuan tersebut oleh pihak yang berwenang;
j. prosedur-prosedur pabean berarti perlakuan yang diterapkan oleh
otoritas pabean Negara Anggota terhadap barang berdasarkan hukum
kepabeanan;
k. keputusan berarti setiap keputusan yang diambil oleh pabean terhadap
hal-hal yang berkaitan dengan hukum kepabeanan;
l. pemberitahu berarti setiap orang yang membuat Pemberitahuan
Barang atau atas namanya pemberitahuan tersebut dibuat;
m. pengembalian pembayaran berarti jumlah bea masuk dan pajak impor
yang
dibayarkan
kembali
berdasarkan
prosedur
pengembalian
pembayaran;
n. pemeriksaan barang berarti pemeriksaan fisik barang oleh pabean
untuk memastikan jenis, asal, kondisi, jumlah dan nilai barang sesuai
dengan data yang tercantum dalam Pemberitahuan Barang;
o. Pemberitahuan Barang berarti pernyataan yang dibuat sesuai dengan
ketentuan pabean dimana orang yang berkepentingan menentukan
prosedur pabean yang akan ditempuh atas barangnya dan memberikan
data-data yang disyaratkan oleh otoritaspabean;
p. sarana pengangkut berarti kendaraan bermotor jalan raya, gerbong
kereta api, kapal laut dan perahu, serta pesawat udara;
q. bantuan administratif timbal balik berarti tindakan-tindakan dari
otoritas pabean suatu Negara Anggota atas nama atau bekerja sama
dengan otoritas pabean Negara Anggota lainnya untuk melaksanakan
hukum kepabeanan yang benar;
r. orang berarti perseorangan atau badan hukum, kecuali konteksnya
menentukan lain;
s. pengeluaran barangberarti tindakan otoritas pabean mengizinkan
barang yang sedang dalam penyelesaian formalitas pabean diserahkan
kepada orang yang bersangkutan;
t. restitusi berarti pembayaran kembali, seluruhnya atau sebagian, bea
dan pajak-pajak yang telah dibayarkan atas barang;
u. dokumen-dokumen
pelengkapberarti
dokumen-dokumen
yang
diperlukan oleh otoritas pabean Negara Anggota untuk mendukung
Pemberitahuan
Barang
yang
memungkinkan
pengawasan
pelaksanaankegiatan dan memastikan bahwa semua persyaratan
berkaitan dengan pelaksanaan hukum kepabeanan telah dipenuhi;
