Pasal 4
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 275
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN
PEMBUKAAN
Pemerintah-pemerintah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik
Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos (Laos), Malaysia, Republik Uni
Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand dan
Republik Sosialis Vietnam, selaku Negara-negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) (selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Negara-negara Anggota” atau secara sendiri sebagai “Negara
Anggota),
MENGINGAT keputusan para Pemimpin untuk membentuk Komunitas ASEAN,
yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (APSC),
Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial-Budaya ASEAN
(ASCC) sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Cha-am Hua Hintentang Peta
Jalan Untuk Komunitas ASEAN (2009-2015) yang ditandatangani pada tanggal
30 Maret 2009 dan dalam Piagam ASEAN yang ditandatangani pada tanggal
20 November 2007 di Singapura;
MENETAPKAN untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembentukan ASEAN
sebagai pasar tunggal dan basis produksi yang ditandai dengan arus bebas
barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil dan arus bebas barang modal
sebagaimana tercantum dalam Piagam ASEAN dan Deklarasi mengenai Cetak
Biru Komunitas Ekonomi ASEAN yang ditandatangani oleh para Pemimpin
pada tanggal 20 November 2007 di Singapura;
MENGAKUI pencapaian yang signifikan dan kontribusi dari kesepakatan-
kesepakatan dan instrumen-instrumen ekonomi ASEAN yang ada di berbagai
bidang dalam memfasilitasi arus bebas barang di kawasan, termasuk
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (2009), Persetujuan ASEAN di
bidang Kepabeanan (1997), Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai
Pengaturan Saling Mengakui (1998), Persetujuan Kerangka Kerja e-ASEAN
(2000), Protokol untuk Melaksanakan Nomenklatur Tarif ASEAN yang telah
Diharmonisasi (2003) beserta perubahan-perubahan daripadanya, Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas (2004),
Persetujuan untuk Membentuk dan Melaksanakan ASEAN Single Window
(2005), dan Protokol untuk Membentuk dan Melaksanakan ASEAN Single
Window (2006);
MENGAKUI adanya dorongan penggunaan perdagangan elektronik dan
teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk memroses informasi
perdagangan dan kepabeanan untuk penyelesaian formalitas kepabeanan dan
pengeluaran barang serta sarana pengangkut dalam rangka mencapai daya
saing ekonomi dan optimalisasi alokasi sumber daya oleh otoritas pabean
Negara-negara Anggota;
MENGAKUI adanya kebutuhan akan prosedur pabean yang lebih sederhana
dan terharmonisasi untuk mendukung pembentukan pasar tunggal dan basis
produksi di ASEAN;
MENGAKUI bahwa otoritas pabean berperan sebagai fasilitator perdagangan
dalam mendukung perwujudan Komunitas Ekonomi ASEAN dan sebagai
pelindung Komunitas ASEAN dalam kemitraannya dengan instansi-instansi
pemerintah yang terkait;
BERHASRAT untuk membentuk kerangka kerja hukum yang komprehensif
mengenai pabean, yang memungkinkan pelaksanaan tindakan-tindakan dan
kegiatan-kegiatan tertentu untuk memfasilitasi arus bebas barang dan sarana
pengangkut di kawasan serta melindungi kesejateraan Komunitas ASEAN;
BERHASRAT juga untuk memperkecil hambatan-hambatan dan memperdalam
hubungan ekonomi di antara Negara-negara Anggota, menurunkan biaya
usaha, meningkatkan perdagangan, investasi serta efisiensi ekonomi,
menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan skala ekonomi
yang lebih luas bagi pengusaha Negara-negara Anggota, serta menciptakan
dan memelihara area investasi yang kompetitif;
MENGAKUI adanya perbedaan tahapan pembangunan ekonomi di antara
Negara-negara Anggota dan perlunya mengatasi kesenjangan pembangunan
dan memfasilitasi peningkatan partisipasi dari Negara-negara Anggota,
terutama Kamboja, Laos, Myanmar dan Vietnam, dalam Komunitas Ekonomi
ASEAN melalui ketentuan tentang fleksibilitas, serta kerja sama teknis dan
pembangunan;
MENGAKUI
pentingnya
peran
dan
kontribusi
sektor
usaha
dalam
meningkatkan perdagangan dan investasi di antara Negara-negara Anggota
serta kebutuhan untuk mendorong dan memfasilitasi lebih lanjut keikutsertaan
mereka melalui berbagai asosiasi usaha ASEAN dalam rangka merealisasikan
Komunitas Ekonomi ASEAN; dan
MENGAKUI peran pengaturan pabean dalam lingkup regional sebagai
katalisator bagi modernisasi teknis pabean dan penyediaan pelayanan publik
yang unggul kepada Komunitas ASEAN, sekaligus membantu liberalisasi dan
fasilitasi
perdagangan
regional
dan
global,
dan
sebagai
landasan
pembangunan dalam kerangka kerja sistem perdagangan multilateral,
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk: a. mendorong kemitraan strategis antara otoritas pabean Negara-negara Anggota untuk mewujudkan Komunitas Ekonomi ASEAN dan perlindungan terhadap Komunitas ASEAN; b. menyederhanakan, mengharmonisasi dan memodernisasi prosedur pabean, formalitas dan praktik-praktik pengawasan pabean, administrasi pergerakan dan arus barang dan sarana pengangkut untuk pasar tunggal dan basis produksi Komunitas Ekonomi ASEAN berdasarkan standar-standar internasional; c. memfasilitasi transaksi internasional dan pergerakan barang serta sarana pengangkut di antara Negara-negara Anggota melalui penetapan yang konsisten dan seragam atas nilai pabean, asal dan klasifikasi barang; d. menyediakan suatu kerangka kerja umum yang mengatur operasi dan intervensi pabean di dalamKomunitas Ekonomi ASEAN; e. mempercepat penyelesaian dan pengeluaran barang dan sarana pengangkut melalui prosedur dan formalitas pabean yang efektif berdasarkan konvensi, persetujuan, standar-standar dan praktik-praktik terbaik internasional, sekaligus memberikan pengawasan pabean yang memadai; f. mengadopsi standar-standar internasional untuk perlindungan rantai pasokan internasional, seperti Kerangka Kerja SAFE mengenai Standar untuk Mengamankan dan Memfasilitasi Perdagangan Global (SAFE Framework)Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO); g. menjamin kepastian, konsistensi, dan transparansi dalam penerapan hukum kepabeanan di negara-negara anggota dengan maksud meningkatkan kepatuhan terhadap hukum kepabeanan yang diinformasikan secara terus menerus; dan h. memperkuat kerjasama dan bantuan timbal balik antara otoritas pabean Negara-negara Anggota mengenai kepabeanan dan hal yang terkait dengan kepabeanan, termasuk pencegahan dan penindakan atas segala bentuk penyelundupan dan kecurangan di bidang pabean.
Pasal 2 Prinsip Negara-negara Anggota berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Konsistensi: Negara-negara Anggota wajib memastikan penerapan hukum kepabeanan dan prosedur administratif pabean yang konsisten secara terus menerus, dalam setiap Negara Anggota; b. Efisiensi: Negara-negara Anggota wajib memastikan administrasi sistem pengelolaan, prosedur-prosedur dan praktik-praktik pabean yang efisien dan efektif dalam rangka mendorong arus bebasbarang dan sarana pengangkut dalam ASEAN secara optimal; c. Penyederhanaan: Negara-negara Anggota wajib memastikan penyederhanaan prosedur, formalitas dan praktik-praktik pabean berdasarkan konvensi-konvensi dan praktik-praktik terbaik internasional secara terus menerus; d. Transparansi: Negara-negara Anggota wajib menyediakan hukum kepabeanan dan prosedur-prosedur administratif pabean yang terkaittersedia dan dapat diakses oleh publik secara tepat waktu, kecuali panduan operasional internal; e. Konsultasi: Negara-negara Anggota wajib berupaya melakukan konsultasi dengan sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan Persetujuan ini; f. Banding: Negara-negara Anggota wajib memastikan ketersediaan sarana yang segera dapat diakses untuk meninjau ulang keputusan- keputusan pabean dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; g. Bantuan Administratif Timbal Balik dan Kerja Sama: Negara-negara Anggota wajib berupaya memberikan kerja samayang terbaikdan bantuan administratif timbal balik antara otoritas pabeannya. Pasal 3 Ruang Lingkup Persetujuan
- Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini wajib berlaku terhadap barang- barang yang diimpor ke dalam, diekspor ke luar, diangkut terus, atau diangkut lanjut melalui wilayah Negara-negara Anggota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di masing-masing Negara Anggota.
- Tidak ada satupun dalam Persetujuan ini wajib mencegah Negara Anggota untuk memberikan fasilitas yang lebih daripada fasilitas yang diberikan dalam Persetujuan ini. Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk memberikan fasilitas semacam itu seluas-luasnya.
