PMK
KEPABEANAN).
Pasal 10
- Pengawasan pabean terdiri atas, antara lain: pengawasan terhadap pergerakan barang; pemeriksaan barang; pengambilan barang contoh; verifikasi data pemberitahuan dan keabsahan dokumen; pemeriksaan terhadap rekening; pembukuan dan catatan-catatan dari operator ekonomi; pemeriksaan sarana pengangkut, barang bagasi dan barang-barang lain yang dibawa oleh orang;dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara resmi.
- Dalam pelaksanaan pengawasan pabean, Negara-negara Anggota wajib menggunakan manajemen risiko dan menerapkan pengawasan berdasarkan audit. Pasal 8 Pemeriksaan Barang
- Pada saat otoritaspabean memutuskan untuk memeriksa barang yang diberitahukan, pemeriksaan tersebut wajib dilakukan sesegera mungkin setelah Pemberitahuan Barang didaftarkan. Prioritas wajib diberikan pada pemeriksaan binatang hidup dan barang-barang yang cepat rusak serta barang-barang semacam itu yang oleh otoritas pabean diidentifikasi memerlukan penanganan segera.
- Pemeriksaan fisik barang wajib mencakup verifikasi kebenaran dan kelengkapan informasi serta kepatuhan terhadap hukum kepabeanan, terutama yang berkaitan dengan jenis, asal, kondisi, jumlah dan nilai barang. Pasal 9 Pemberitahuan Barang
- Isi dari Pemberitahuan Barang wajib ditentukan oleh otoritas pabean Negara- negara Anggota.
- Isi pokok Pemberitahuan Barang wajib memuatparameter informasi dari Dokumen Pemberitahuan Pabean ASEAN. Otoritas pabean Negara-negara Anggota dapat menentukan parameter informasi tambahan untuk dicantumkan dalam Pemberitahuan Barang.
- Formatkertas Pemberitahuan Barang wajib sesuai dengan UN-layout key dan perubahan-perubahan daripadanya.
- Untuk keperluan proses pengeluaran dengan otomasi, format Pemberitahuan Barang yang diajukan secara elektronik, sedapat mungkin, wajib berdasarkan standar-standar internasional untuk pertukaran informasi elektronik yang dikembangkan oleh WCO dan organisasi internasional yang terkait. Pasal 10 Pengajuan dan Pendaftaran Pemberitahuan Barang
- Pengajuan dan pendaftaran Pemberitahuan Barang kepada otoritas pabean semaksimal mungkin wajib dilakukan melalui sarana elektronik.
