PMK
KEPABEANAN).
Pasal 11
- Setiap orang yang diberi wewenang menurut hukum kepabeanan wajib mengajukan Pemberitahuan Barang dengan isi dan format yang telah ditentukan oleh otoritas pabean.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib mengizinkan pengajuan, pendaftaran dan pemeriksaan Pemberitahuan Barang dan dokumen- dokumen pelengkapnya pada setiap kantor pabean yang ditunjuk oleh Negara Anggota tersebut.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya mengizinkan
pengajuan dan pendaftaran Pemberitahuan Barang dan dokumen-dokumen
pelengkapnya sebelum kedatangan barang.
Pasal 11
Dokumen Pelengkap Pemberitahuan Barang
untuk Penyelesaian dan Pengeluaran Barang - Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib mempersyaratkan hanya dokumen-dokumen pelengkap yang benar-benar dianggap perlu untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum kepabeanan di negara masing- masing.
- Negara-negara Anggota wajib menetapkan waktu dan modalitas penyajian dokumen-dokumen pelengkap kepada otoritas pabean menurut hukum kepabeanan di negaranya. Apabila beberapa dokumen tidak dapat diajukan bersama-sama dengan Pemberitahuan Barang karena alasan yang dapat dibenarkan oleh otoritas pabean, maka otoritas pabean wajib mengizinkan pengajuan dokumen-dokumen tersebut dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- Negara-negara Anggota sedapat mungkin wajib mengizinkan pengajuan dokumen-dokumen pelengkap melalui sarana elektronik. Pasal 12 Pemberitahuan kepada Otoritas Pabean
- Pemberitahuan Barang sedapat mungkin wajib diajukan melalui sarana elektronik. Apabila dimungkinkan oleh hukum kepabeanan, otoritas pabean Negara Anggota dapat menerima Pemberitahuan Barang berbasis kertas, atau Pemberitahuan Barang yang dilakukan secara lisan atau dengan cara lainnya.
- Otoritas pabean Negara Anggota dapat mempertimbangkan penerimaan dokumen atau data komersial yang berada dari sistem perusahaan sebagai ganti dari Pemberitahuan Barang untuk memfasilitasi perdagangan sepanjang otoritas pabean memiliki akses terhadap informasi tersebut dan persyaratan yang diperlukan untuk keperluan pertukaran informasi tersebut dengan kantor pabean telah dipenuhi.
