PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 8
BAB 3 — PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS)
(1) Perusakan etil alkohol sehingga tidak baik untuk diminum yang mendapatkan Pembebasan Cukai (spiritus bakar) dilakukan dengan cara merusak etil alkohol dengan bahan perusak tertentu sehingga tidak baik untuk diminum.
(2) Perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diizinkan untuk etil alkohol produksi dalam negeri dan dilakukan oleh Pengusaha Pabrik di tempat tertentu di Pabrik.
(3) Pengusaha Pabrik yang merusak etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan pemisahan dengan jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dirusak dengan etil alkohol yang telah dirusak dengan bahan perusak.
